Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
- Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
- KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
- KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Beras impor sebanyak 490.000 ton tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Alhasil, Perum Bulog berpotensi membayar denda (demurrage) sebesar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi denda ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Anggota Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai hal ini terjadi akibat kebijakan yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Nevi khawatir jika biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490.000 ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak berimbas kepada kenaikan harga di masyarakat.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Ia mengatakan pemanggilan terkait mencari apakah ada perbuatan melawan hukum di dalamnya.
"Iya (KPK perlu periksa Kepala Bapanas dan Dirut Perum Bulog). Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan," kata Hudi di Jakarta, Senin (17/6).
Hudi memandang, pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490.000 ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak.
Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
"Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat," papar Hudi.
Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490.000 ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.
Tanggapan Kepala Bapanas dan Bulog
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke Perum Bulog.
"Silakan dikonfirmasi dengan Direksi Bulog biar pas karena kewenangannya ada di Bulog," kata Arief.
Sementara Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengakui, ada aktivitas impor beras sebanyak 490.000 ton sejak awal tahun hingga Mei, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Dari awal tahun hingga Bulan Mei 2024 terdapat puluhan kapal yang sudah berhasil dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok dengan total kurang lebih sebanyak 490.000 ton beras," kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.