Dugaan Demurrage Beras Bulog, Pakar Sebut Ada Mekanisme yang Salah
Trubus mendorong adanya pengusutan soal dugaan penyelundupan beras tersebut yang menimbulkan demurrrage Rp294 miliar.
Klaim Perum Bulog melakukan mekanisme terbuka dan transparan terkait dengan lelang impor beras dinilai hanya omong kosong belaka lantaran menyisakan skandal demurrage atau denda impor beras Rp294 miliar.
Klaim Bulog tanpa adanya penjelasan detail terkait importir dalam mekanisme lelang juga memunculkan dugaan adanya penyelundupan beras impor dalam skandal demurrage Rp294 miliar tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menanggapi klaim Dirut Perum Bayu Krisnamurthi yang menyebut soal praktik transparan dalam mekanisme lelang impor beras namun tidak sesuai fakta demurrage. Trubus mendorong adanya pengusutan soal dugaan penyelundupan beras tersebut yang menimbulkan demurrrage Rp294 miliar.
“Untuk demurrage di pelabuhan kemarin itu ada mekanisme yang salah. Selama ini kan nggak pernah dibuka. Sekarang Bulog itu harus diperiksa semua A sampai Z, diperiksa, apakah itu ada penyeludupan, ada impor nggak benar, mekanisme pengadaan yang nggak bener,” kata Trubus, Selasa (23/7).
Trubus mengakui, bahwa Perum Bulog selama ini jauh dari kata transaparan terkait mekanisme lelang impor beras. Bahkan, kata Trubus, Perum Bulog tidak terbuka kepada publik secara detail terkait dengan masalah impor hingga pengadaan.
“Pernyataan Bulog yang katanya transparan, itu hanya pendapat dari aspek kekuasaan sendiri. Sangat jauh dari transparan selama ini. Selama ini impor-impor itu, pengadaan itu, tidak pernah dibuka ke publik,” beber Trubus.
Trubus turut mempertanyakan terkait mekanisme detail prosedur lelang impor beras yang dilakukan Perum Bulog. Parahnya, kata Trubus, publik tidak pernah mengetahui jumlah kebutuhan beras yang sesungguhnya.
“Tidak pernah dibuka. Kadang-kadang beras membusuk di gudang, mau impor lagi, padahal beras kemarin sudah banyak. Seperti itu, pernyataan itu terlalu berlebih-lebihan, hanya untuk pencitraan diri,” tandas Trubus.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.
"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu Sabtu (20/7).
Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.
Klaim Bayu ini sendiri tidak sesuai fakta dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu, (3/7).
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta.