Pakar hukum sarankan KPK minta perlindungan Jokowi saja bila diteror
Sebelumnya Bambang Widjojanto mengaku teror yang diterima KPK begitu dasyat setelah menetapkan Komjen Budi tersangka.
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat teror setelah menetapkan pimpinan mereka menetapkan status tersangka pada Kalemdik Polri, Komjen Budi Gunawan.
Pakar hukum tata negara, Romli Atmasasmita menilai curhatan para pegawai itu tak ada salahnya dijadikan mawas diri. Dia memberi solusi, mungkin pimpinan KPK bisa mendiskusikan itu dengan tim anti terorisme.
"Mending KPK konsultasi sama tim anti terorisme saja sekalian," kata Romli usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Selain itu, dia juga menyarankan pimpinan KPK dan pegawainya yang mendapat teror untuk melaporkan ke polisi. Bila tak cukup sekalian juga ke Presiden.
"Seharusnya lapor polisi atau minta perlindungan presiden," ujarnya.
Tapi, kata Romli, ada baiknya bukti ancaman itu disampaikan ke publik. Bukan cuma klaim dan omongan saja.
"Kalau mereka memang benar diteror buktikan terornya ke publik," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, mengakui anak buahnya di lembaga penegak hukum itu satu per satu mendapat teror. Ancaman itu utamanya ditujukan bagi penyidik dan tim hukum praperadilan.
Namun, Bambang mengeluh tingkatan ancaman itu sudah lebih berat. Tetapi dia masih menyimpan rapat-rapat soal teror itu.
"Semua potensi risiko itu pasti sudah diketahui. Tapi berat derajat risikonya sampai begitu dahsyat ini tentu di luar kemampuan kita bernalar," kata Bambang kepada awak media selepas membuka Festival Film Anti korupsi di Pusat Perfilman Usmar Ismail.
Bambang pun meyakini masalah ini akan selesai. Namun menurut dia penuntasan soal teror ini tak bisa tergesa-gesa.
"Kita mau selesaikan masalah ini. Kita beritahukan kepada publik dan mudah-mudahan masalah dapat selesai," ujar Bambang.