Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Pertimbangkan Keberadaan Kemenko
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali efektivitas dan efisiensi kementerian koordinator saat menyusun kabinet kerja periode kedua. Sebab, menurut Bivitri, kementerian koordinasi bisa ditiadakan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali efektivitas dan efisiensi kementerian koordinator saat menyusun kabinet kerja periode kedua. Sebab, menurut Bivitri, kementerian koordinasi bisa ditiadakan.
Saat melakukan konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Bivitri menjelaskan keberadaan kementerian koordinasi sedianya telah diatur dalam undang-undang kementerian negara Pasal 14.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
-
Apa yang mungkin diberikan Jokowi untuk Kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Pasal tersebut berbunyi "Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi". Menurut Bivitri, fleksibilitas keberadaan kementerian koordinasi ditandai dengan frasa 'dapat' dalam pasal tersebut.
"Jadi apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya kementerian koordinasi, kalau misalnya tidak, barangkali sebenarnya tidak perlu diadakan," kata Bivitri, Rabu (4/9).
Selain itu, imbuh Bivitri, menteri koordinasi dalam struktur pemerintahan tidak memiliki portofolio. Seperti tidak adanya jabatan direktur jenderal, direktur, atau inspektorat.
Bahkan, Bivitri mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat menjabat membuat kebijakan seluruh koordinasi dilakukan oleh wakil presiden.
"Ketimbang membuat menteri koordinator yang membuat rentang kendali organisasinya itu agak jauh dengan presiden," ujar pendiri sekolah hukum Jentera itu.
Baca juga:
Pakar Tata Negara Ingin Ada Pembatasan Jatah Menteri dari Parpol
Jokowi Dinilai Mendapat Tekanan saat Utak Atik Menteri
Golkar Pastikan Tak Pernah Tekan Presiden Jokowi Soal Kabinet
PKB dan PDIP Dukung Sikap Jokowi Tak Mau Diganggu soal Pemilihan Menteri
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas soal Industri 4.0
PPP dan NasDem Tak ingin Ikut Campur Urusan Menteri