Panglima TNI: Pesawat asing masuk RI seharusnya didenda Rp 2 M
Seharusnya pilot dan penumpang pesawat dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko kembali angkat bicara soal denda dan hukuman ringan yang dilakukan pemerintah terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Menurut Moeldoko, berdasarkan Undang-Undang tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar wilayah udara kedaulatan NKRI, seharusnya pilot dan penumpang pesawat dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
"Kami akan kaji lebih dalam lagi soal masalah pelanggaran memasuki wilayah Indonesia. Sesuai UU no 1 pasal 414 tahun 2009 tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar kedaulatan NKRI seharusnya yang bersangkutan dihukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
"Tetapi kenapa pemerintah mendenda Rp 60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," lanjut Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, seharusnya dengan diberlakukan hukuman berat tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pesawat asing lainya yang memasuki wilayah NKRI tanpa memiliki izin.
"Jadi jangan seenaknya saja memasuki wilayah kita. Hukum harus tegas, biar gak ada lagi yang coba main-main sama kita," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Moeldoko melanjutkan, pihaknya kini telah mengajukan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan melalui UU Penerbangan. Dalam hal ini, Moeldoko berharap, agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran asing, seperti pesawat asing masuk ilegal dan kapal laut asing yang melanggar wilayah hukum RI.
"Semestinya perlu ada peraturan UU yang baru yaitu revisi kebijakan. Sebetulnya pelanggaran di laut, TNI AL harus dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di wilayah udara, harus libatkan TNI AU untuk menyidik," tandasnya.