Panja perlindungan anak minta pemerintah keluarkan Perppu
Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan.
Mencuatnya kasus YY, gadis belia (14) yang meregang nyawa setelah diperkosa 14 pria, seakan-akan klimaksnya persoalan kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman berat bagi para predator anak.
Abdul Malik Haramain selaku Panja perlindungan anak menilai kekerasan terhadap anak sudah terlalu banyak. Sedangkan pemerintah dinilainya setengah hati menjatuhkan hukuman paling berat untuk para pelaku.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Selama ini pemerintah terkesan setengah-setengah dalam menindak pelaku," ujar Malik, Jakarta, Jumat (6/5).
Dia juga menghimbau kepada para kelapa daerah agar bisa awas dan peka terhadap lingkungan yang mereka pimpin. Selain itu diharapkan seluruh kepala daerah di Indonesia bisa membuat Perda tentang perlindungan anak.
Diketahui, YY gadis belia yang tinggal di Bengkulu meninggal setelah diperkosa 14 pria yang rata-rata masih dibawah umur. Tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23) belum di sidang. Sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.