Pansus Angket KPK datangi Lapas Sukamiskin
Agun Gunandjar Sudarsa beserta rombongan disambut langsung oleh Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak. Rombongan langsung masuk ke dalam Lapas tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung untuk tahanan korupsi hari ini Kamis (6/7). Kunjungan ini guna mengetahui proses pemeriksaan KPK dan pembayaran denda dari para narapidana di Lapas tersebut.
Pantaun merdeka.com, rombongan Pansus angket KPK dipimpin oleh Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa bersama dengan M Misbakhun, Dossy Iskandar sampai di Lapas Sukamiskin sekitar 10.45 WIB.
Agun Gunandjar Sudarsa beserta rombongan disambut langsung oleh Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak. Rombongan langsung masuk ke dalam Lapas tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Pansus angket KPK akan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu khusus untuk tahanan korupsi.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, kunjungan tersebut guna mengetahui proses pemeriksaan oleh KPK dan juga pembayaran denda dari para narapidana di Lapas tersebut.
Kemudian juga mungkin ada beberapa substansi yang akan ditanyakan juga oleh teman-teman anggota mengenai pembayaran denda yang sudah dibayarkan. Kan dalam putusan biasanya ada subsider dan sebagainya.
Ada kaitan juga dengan pengembalian kerugian negara yang menjadi domain KPK," kata Risa di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan, nantinya saat tiba di Lapas, Pansus Angket KPK akan melajukan audiensi dengan beberapa narapidana sekaligus. Dia tidak akan mengunjungi para tahanan secara satu persatu.
"Sepertinya akan dilakukan audiensi. Pasti kan kalau rapat formil kita akan lakukan hal-hal seperti itu supaya lebih enak aja. Kalau masuk satu-satu ke mereka itu enggak efektif. Jadi kita liat efektivitas juga," ungkapnya.
Terkait kunjungan tersebut, Risa mengaku akan bersikap terbuka. Serta menerima segala tanggapan masyarakat terkait kunjungan Pansus Angket KPK ke lapas tahanan untuk kasus korupsi.
"Kalau terkait isu yang akan berkembang dan sebagainya ya kita terbuka aja. Negatif dan positifnya Pansus akan terima. Karena kita bukan kerja sendiri tapi kerja bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Kunjungan Pansus angket ke Lapas Sukamiskin dinilai salah
ICW: Kunjungan Sukamiskin bentuk kolaborasi koruptor & pansus angket
Busyro sebut Pansus Angket KPK temui napi koruptor sebuah lelucon
Di Sukamiskin, Pansus Angket KPK ingin dengar curhatan para napi
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.