Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan alasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya. Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
"Yang tertekan siapa? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada nggak? Karena saksi setahu saya semua (saksi) dari Kemenag," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9).
Menurut Yaqut, saksi yang meminta perlindungan ke LPSK harus diperjelas. Dia memastikan tidak ada tekanan kepada jajarannya saat memberikan kesaksian di Pansus Angket Haji.
Bahkan, Yaqut meminta mereka untuk menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus Angket Haji secara terang benderang.
"Enggak, pasti enggak (intimidasi). Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Jadi terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka," kata dia, dikutip dari Antara.
"Bukan hanya kepada teman-teman Pansus saya kira, tetapi juga bagian dari penjelasan kepada publik gitu ya. Supaya mengerti sebenarnya apa sih yang kami lakukan ini di Kemenag," kata Yaqut menambahkan.
Pansus Angket Haji 2024 DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya mengatakan, hal itu juga dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh Pansus, menurutnya, berasal dari unsur pemerintah maupun dari unsur nonpemerintah.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati meminta para saksi yang dihadirkan Pansus Angket Haji DPR RI agar tidak merasa takut dalam memberikan keterangan yang benar.
"Jadi, saya mau memastikan kepada Bapak/Ibu sekalian yang memang hadir di sini sebagai saksi, saya mendorong supaya tidak takut," kata Sri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9).
Sri menyampaikan pula bahwa ke depannya jika ada intimidasi ataupun ancaman yang dialami saksi di Pansus Angket Haji, mereka dapat menyampaikan hal itu kepada LPSK.
"Jadi, sampaikan kepada LPSK, apa yang benar, yang sesuai fakta dan kebenaran. Kami tetap akan merahasiakan. Informasi hanya untuk internal. Kalau keperluan penyelidikan, kami akan melihat itu lebih lanjut," ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan LPSK memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Di antaranya adalah LPSK berwenang melindungi saksi dan korban. Dia lalu memastikan perlindungan yang diberikan itu bersifat melekat.
"Selain itu, kami juga memberikan bantuan lain, seperti medis, psikologis, dan psikososial," ujar dia, dikutip dari Antara.