KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Proses perlindungan diberikan LPSK memiliki aturan yang harus dipatuhi.
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK tidak ambil pusing terkait rencana mantan Mentari Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang hendak meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (9/10).
merdeka.com
Ali menilai rencana SYL menyambangi LPSK tidak dimaknai dengan sebuah tindakan yang menghambat proses hukum.
Sebab, kasus terkait sudah naik ke tingkat penyidikan yang artinya sudah mengantongi sosok tersangka.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK" jelas Ali.
Ali percaya, proses perlindungan diberikan LPSK memiliki aturan yang harus dipatuhi dan KPK memastikan syarat dan ketentuan mereka yang dapat dilindungi adalah semata demi kepentingan proses hukum.
Terutama ketika sosok tersebut berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
merdeka.com
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kasus ini tidak akan mandek. Hal itu menyusul adanya aduan masyarakat, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku, tanpa ada pengecualiaan," katanya.
merdeka.com
Johanis kemudian berkomentar, terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian agar cermat untuk menindaklanjuti aduan masyarakar yang dialamatkan terhadap pihaknya. Apalagi, secara yakin sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Artinya, sudah meyakini ada potensi tersangka yang menyasar kepada teradu.
"Perlu dipahami, Pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana," wanti Johanis.
Johanis memastikan, saat ini dirinya sebagai bagian dari jajaran pimpinan KPK merasa belum ada pemanggilan dari pihak Polda Metro Jaya sebagai saksi, maupun tersangka. "Saya tidak tahu (surat panggilan)," katanya.
merdeka.com