Pasangan mesum di Aceh dihukum cambuk, sang wanita pingsan
Sebelumnya, kedua pelaku mesum tersebut sudah pernah ditahan selama 3 bulan untuk kelancaran proses penyidikan.
Sepekan setelah qanun Jinayat Aceh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014. Sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tengah dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah karena melanggar syariat Islam dan terbukti telah melakukan mesum.
Eksekusi cambuk tersebut berlangsung Selasa (30/9) di halaman Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Talengon, Aceh Tengah. Kedua pelanggar syariat Islam itu adalah Andi Safrizal (25) asal Aceh Jaya dan Herawani (21) warga Aceh Tengah yang masing-masing mereka mendapatkan 6 kali hukuman cambuk.
Saat prosesi cambuk Herawani di depan ratusan warga yang menyaksikan hukum cambuk tersebut, sempat pingsan dan terjatuh setelah rotan yang algojo mencambuk perempuan tersebut karena shock.
Lantas pihak medis yang sudah bersiap-siap di lokasi langsung melakukan evakuasi dari panggung dengan cara dipapah untuk mendapatkan perawatan medis yang sejak pertama sudah mengawasi dan berjaga-jaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Dwi Aries Sudarto mengatakan, mulanya keduanya divonis sembilan kali cambuk. Namun dipotong masa tahanan keduanya hanya tersisa masing-masing enam kali cambuk.
Kemudian karena putusan diputuskan pada tanggal 1 September 2014, maka keduanya tidak dijerat dengan qanun Jinayat Aceh yang baru disahkan oleh DPRA.
"Mereka dihukum karena telah melanggar pasal 5 dan 6 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum," kata Dwi Aries Sudarto.
z Sehingga dianggap satu bulan satu kali cambuk, maka dikurangilah 3 kali cambuk karena telah ditahan 3 bulan.