PBNU: Kita dukung kebijakan Jokowi hukum mati pengedar narkoba
"Sesuai ayat dalam Alquran yang artinya orang yang di muka bumi membuat kerusakan harus dibunuh atau dipotong 2 tangan."
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambangi kantor PBNU. Hal itu guna meminta pandangan terkait penolakan grasi hukuman mati pengedar narkoba dan terorisme.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mendukung kebijakan Jokowi. Menurutnya, pengedar narkoba adalah para perusak generasi muda di Indonesia.
"Hukuman mati terhadap pengedar apalagi produsen narkoba kami dukung. NU mendukung hukuman mati terhadap pengedar narkoba bukan pengguna ya," kata Said di kantor PBNU Jakarta, Rabu (24/12).
Menurutnya kebijakan hukuman mati pengedar narkoba telah sesuai dengan Islam. Hal itu termaktub dalam kitab suci Alquran.
"Sesuai ayat dalam Alquran yang artinya orang yang di muka bumi membuat kerusakan harus dibunuh atau dipotong dua tangan, dua kaki, atau disalib, atau dibuang ke laut, itu Al Quran. Dan sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 ayat 2," terang dia.
Masih menurutnya, kiai-kiai NU siap mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi tersebut. Tak hanya itu, mereka pun mendukung kebijakan pemerintah yang anti terhadap radikalisme agama.
"Saat di judicial review di MK pun di tolak, oleh karena itu kami NU di belakang presiden dan pemerintah menolak grasi pengedar narkoba. Kedua tentang kelompok teroris, radikalisme dan ISIS, kami antiterorisme, radikalisme, apalagi ISIS. ISIS itu bukan pejuang tapi petualang, bahaya ISIS jangan sampai mendapat simpati dan dukungan," pungkas dia.