Pegawai spa & 5 orang dibekuk, ngaku narkoba dari napi LP Kerobokan
Hal ini terungkap setelah para pelaku yang berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari 6 orang yang dibekuk empat orang diantaranya mengaku dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas Kerobokan.
Citra Kementerian Hukum dan HAM kembali menjadi sorotan. Sebabnya, napi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, yang notabene merupakan binaan Kemenkum HAM diketahui menjadi operator peredaran narkoba.
Hal ini terungkap setelah para pelaku yang berhasil diamankan satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari 6 orang yang dibekuk empat orang diantaranya mengaku dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas Kerobokan.
Pengakuan pertama dari tersangka berinisial MF (23) yang diringkus di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bersih 26,56 gram.
Penangkapan terhadap pria pengangguran ini berawal dari tertangkap seorang anak buahnya berinisial AR beberapa saat sebelumnya.
"Dari tangan AR, kita amankan empat paket sabu. Dia mengaku disuruh oleh MF untuk antar sabu dengan imbalan Rp 50 ribu untuk sekali jalan. Sehingga dilakukan pengembangan dan kita tangkap MF," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Minggu (17/9).
Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial YD yang berada di dalam Lapas kerobokan. Barang haram itu diambil di salah satu jasa pengiriman di Denpasar, dikemas dalam satu lampu petromak berisi satu paket sabu dengan berat 50 gram.
Pengakuan lainnya dari tersangka NBU (21), sopir taxi yang dibekuk di areal McDonal di Jalan Dewi Sri Kuta, ini mengaku dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial G. Barang bukti berupa dua paket sabu itu dibeli seharga Rp 3,6 juta dari napi tersebut.
"Dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak setahun yang lalu," ujar Wakapolres.
Masih di tempat yang sama, beberapa saat kemudian polisi membekuk SP (30). Pegawai spa yang ditangkap lantaran gerak geriknya mencurigakan ini, mengaku dikendalikan oleh seorang napi berinisial DD.
Barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam saku celana dan sade sepeda motor yang dipakainya itu dibeli seharga Rp 900 ribu. Pengakuan yang sama juga datang dari tersangka MYA (24). Pria yang diringkus di seputaran Jalan Kenyeri III Kesiman Denpasar, diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,12 gram.
"Tersangka MYA ini murni mengaku sebagai pengedar dan tidak pernah mengkonsumsi narkoba. Ia juga mengaku sabu ini didapat dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan berinisial E," paparnya.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan sepasang kekasih berinisial AA (26) dan MM (30). Di tempat kos AA di Kedonganan Kuta, petugas mengamankan dua paket sabu.