Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Pelaku usaha hiburan, kelab malam hingga spa kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani usai menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Surat Edaran yang menjadi landasan hukum pengusaha membayar pajak hiburan dengan tarif lama.
saat kata Hariyadi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Diketahui, Menteri dalam negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
merdeka.com
"SE tersebut karena ini adalah penegasan dari pasal 101 UU Nomor 1 tahun 2022 memang ada tertera di situ pengajuan oleh individu perusahaan, tetapi tadi meminta konfirmasi kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepala daerah itu berhak mengeluarkan insentif fiskal," kata Hariyadi.
Mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, maka pengusaha hiburan tidak akan menaikkan pajak hingga 75 persen.
"Ini yang kita tentunya kita harapkan adalah berlaku pada UU yang lama, yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di mana batas minimalnya tidak ada," ujar Hariyadi.
Jika mengacu pada kebijakan lama, pengenaan tarif pajak hiburan di setiap daerah berbeda-beda. Namun yang tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 25 persen.
Sedangkan untuk daerah lainnya ada yang 15 persen, dan 10 persen.
"Masing-masing daerah berbeda-beda ya ada yang tertinggi DKI Jakarta 25 persen, Bali 15 persen setahu saya. Tapi kalau secara umum rata-rata 10 persen. Kembali sana yang lama, yang penting tidak diberikan tarif yang seperti ini (40-75 persen)," kata Hariyadi.
Sebagimana diketahui pelaku usaha spa bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mereka pun beraksi dengan menggugat UU HKP ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan peninjuan kembali atau judicial review pada 5 Januari 2024 lalu.
kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.
Asosiasi Peguaha Spa ini menggugat Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 58 Ayat 2.
Alasannya, bisnis spa dimasukkan dalam kategori hiburan.
"Pasal 55 Ayat 1 itu, kita (spa) dimasukkan dalam kategori hiburan, padahal kita tidak sama dengan hiburan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait spa itu di Pasal 14 itu sendiri, spa di nomor 13," terangnya.
Soal besaran pajak, dikatakan Didi, seharusnya tidak serta merta naik menjadi 40 persen.
"Jadi, ada pajak lain misalnya PPh21, PPh23 badan, (PPh) Pasal 4 ayat (2) tentang sewa menyewa, itu saya hitung bisa 67 persen, itu cost ratio enggak masuk," kata Asyhadi.
Dalam kesempatan yang sama, pengusaha karaoke, Inul Daratista mengatakan industri hiburan tidak akan membebankan pajak hiburan mulai dari 40 persen.
"Seperti yang sudah dibicarakan tadi, mudah-mudahan semuanya ada titik temu, surat edaran yang disampaikan kepada kepala daerah bisa menjadi acuan kita untuk bisa bertahan saat ini," kata Inul Daratista di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1).
Dia berharap kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik, sehingga dia tidak perlu memecat 5.000 karyawan InulVizta karena sepi pengunjung.
"Mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik sembari menunggu keputusan dari MK nanti," tambahnya.
Perempuan 45 tahun ini berharap permasalahan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan bisa segera diatasi dan ditemukan solusinya.
"Mohon doanya, saya di sini mewakili teman-teman asosiasi pengusaha karaoke Indonesia, saya memperjuangkan semua karyawan saya yang lagi gelisah," kata Inul
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca Selengkapnya