Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Respons Inul Daratista Soal Instruksi Luhut Tunda Pajak Hiburan
Pemilik usaha karaoke, Inul Daratista mengapresiasi upaya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menunda realisasi pungutan pajak hiburan bagi usaha spa, karaoke hingga kelab malam.
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD, bisnis hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa akan dikenakan pajak mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya besaran tarif pajak untuk usaha karaoke hanya 15 persen.
"Matur nuhun Bpk LUHUT @luhut.pandjaitan sdh dengar jeritan kami," tulis wanita yang akrab disapa Inul melalui akun Instagramnya @inul.d dikutip Kamis (18/1).
Meski begitu, Inul mengaku masih bingung berapa pajak yang harus dipungut dari pelanggan pada bulan Januari 2024.
Mengingat, permintaan dari Menko Luhut tersebut masih sebatas penundaan bukan pembatalan kenaikan tarif pajak berkisar 40 sampai 75 persen.
"Di HOLD ya pak ditunda ?? Belum dibatalkan. Berarti surat tagihan per Januari 2024 pajak bulan ini yang sudah naik diabaikan dulu ya Pak atau bagaimana? Maaf kita masih belum paham. Tapi apapun itu terima kasih sudah direspon," tulis Inul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Dia pun meminta agar implementasi pajak hiburan dalam UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ditunda.
merdeka.com
"Kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, kemudian ada judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) kan," kata Luhut dalam sebuah video yang diunggah lewat akun instagram @luhut.pandjaitan dikutip Rabu (17/1).
Adapun, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
merdeka.com
"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan,"
ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Pengenaan pajak hiburan khusus tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Dalam proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI disepakati besaran pungutan pajak hiburan karaoke hingga spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
"Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemu lah angka segitu," ucap Lydia.
Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah berhasil pulih ke level sebelum pandemi.
Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu.
Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.
"Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023 sementara itu Rp2,2 triliun,"
beber Lydia.
Lydia menyebut UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
merdeka.com