Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan diskotek, karaoke, hingga spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melarang pemerintah daerah untuk mengenakan pajak di atas 10 persen atas jasa hiburan panti pijat dan pijat refleksi.
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
"Pajak hiburan umum seperti pajak untuk pijat itu seharusnya tidak boleh lebih dari 10 persen," kata Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Meski demikian, pajak untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan diskotek, karaoke, hingga spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
Lydia menambahkan, penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha.
"Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," ucap Lydia.
Kemudian, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Selain pijat, berikut daftar hiburan yang mendapat keringanan pajak maksimal 10 persen, meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. dan permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan
tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.