Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda
Luhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.
Kabar penolakan tersebut sudah diketahui sejak dia masih di Bali.
Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Dia pun meminta agar implementasi pajak hiburan dalam UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ditunda.
"Kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, kemudian ada judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) kan,"
kata Luhut dalam sebuah video yang diunggah lewat akun instagram @luhut.pandjaitan dikutip Rabu (17/1).
Luhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama. Kabar penolakan tersebut sudah diketahui sejak dia masih di Bali.
Mendengar masalah tersebut, Luhut langsung memanggil Gubernur Bali dan jajarannya.
"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak di bali beberapa waktu lalu dan saya langsung kumpulkan intansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur Bali dan sebagainya," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menilai pajak hiburan bukan saja merugikan pengusaha, tetapi juga masyarakat kecil.
"Karena itu juga banyak menyangkut kepada pedagang-pedagangkecil juga. Orang yang menyiapkan makanan, jualan dan sebagainya," katanya.
Apalagi hiburan dalam hal ini bukan saja diskotek atau kelab malam. Tetapi tempat usaha hiburan seperti karaoke dan spa.
"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat dari diskotik, bukan! Ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain," kata dia.
Luhut bilang, usulan kenaikan tarif pajak hiburan bukan berasal dari Pemerintah. Melainkan dari Komisi XI DPR-RI.
"Karena itu dari komisi XI DPR-RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug jadi gitu," kata Luhut.