Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
3 Menteri yang Bakal Berhadapan dengan Pengusaha Hiburan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk tiga kementerian untuk menghadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno, Di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (7/2).
"Sekarang sudah ada surat kuasa dari presiden atas nama pemerintah dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata,"
kata Sandi di Jakarta, dikutip Kamis (8/2).
Artinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno yang bakal berhadapan dengan para pengusaha di Mahkamah Konstitusi.
Sandiaga menyebut saat ini pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pajak sebagai bentuk keringanan terhadap pengusaha agar tidak memberikan beban di sektor hiburan.
"Kan kita sudah ambil sikap bahwa pemerintah daerah sudah diarahkan untuk memberikan insentif agar tidak ada beban yang dirasakan berat oleh industri," terang Sandi.
Sandi menuturkan di beberapa daerah, Pemda telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya Pemda Bali dan Pemda Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
merdeka.com
"Dan beberapa daerah seperti di bali dan labuan bajo sudah melakukan penyesuaian," imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Dia pun meminta agar implementasi pajak hiburan dalam UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ditunda.
"Kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, kemudian ada judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) kan," kata Luhut dalam sebuah video yang diunggah lewat akun instagram @luhut.pandjaitan dikutip Rabu (17/1).