Pejabat Bank BUMN di Tambun Korupsi dan Bobol Nasabah Hingga Total Rp13 Miliar
Sebelum digelandang penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, ia diperiksa di kantor Kejati Jabar selama lima jam
Salah seorang pejabat bank BUMN ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia diduga melakukan korupsi kas induk Rp1,47 miliar, valas senilai Rp8,83 miliar, tiga rekening deposito milik nasabah senilai Rp3,5 miliar dan uang dari money changer senilai Rp54 juta.
Diketahui, tersangka adalah Asisten manajer operasional dan layanan Kantor Cabang salah satu bank pelat merah di Tambun Kabupaten Bekasi berinisial EP (41). Sebelum digelandang penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, ia diperiksa di kantor Kejati Jabar selama lima jam.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali menegaskan penahanan terhadap EP ditetapkan setelah pihaknya memiliki dua alat bukti berkaitan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang untuk melawan hukum.
"Berdasarkan audit penyidik dan BRI, kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp13,8 miliar. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar lebih," kata Abdulmuis di kantor Kejati Jabar, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6).
Uang hasil penyalahgunaan yang dilakukan dalam periode Agustus 2018 sampai Januari 2019 itu digunakan untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dengan pemberlakuan penahanan itu, penyidik memiliki waktu selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari untuk pemeriksaan lanjutan. Jika selama masa penahanan itu habis, dan kasus itu belum dilimpahkan ke pengadilan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan untuk kepastian hukum.
"Sejauh ini tersangka satu orang," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Usul Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tanggapan Yasonna
Aksi Aktivis Tuntut Walikota Sungai Penuh Diperiksa KPK
Kasus e-KTP, KPK Periksa Melchias Marcus Mekeng
Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Ketua DPRD Dicecar 20 Pertanyaan
KPK Panggil Elza Syarief Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Kasus Bupati Sunjaya, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Karawang dan Cirebon
KPK periksa Politisi Golkar Chairuman Harahap Terkait Kasus e-KTP