Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan
Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan. Polisi juga telah memanggil beberapa ahli seperti ahli bahasa. Hal itu dilakukan karena untuk mengkaji kembali postingan-postingan Haidar yang dianggap mengandung unsur pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika kasus ujaran kebencian dan Konten SARA yang dilakukan oleh Haidar (21) akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haidar ditangkap oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
"Kasusnya Polda Jatim yang tetap tanganin dan minggu depan kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena termasuk Undang-Undang Teknologi Informasi," kata Frans kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/10).
Selain itu, polisi juga telah memanggil beberapa ahli seperti ahli bahasa. Hal itu dilakukan karena untuk mengkaji kembali postingan-postingan Haidar yang dianggap mengandung unsur pidana.
"Ya sedang kita sampaikan kemarin, kita panggil ahli bahasa ahli sosiologi untuk mengkaji daripada apa yang disampaikan kita lakukan ini untuk memenuhi unsur penegakan hukum," ujarnya.
Saat Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang karyawan swasta tersebut, pihaknya juga mengamankan 70 barang bukti dari tersangka, berbentuk klipingan yang sudah di screenshot lalu diprint dan dibentuk menjadi sebuah klipingan.
"Instagram ada meme di dalamnya, ada konten, dicapture dan itu buktinya dengan ahli ahli bahasa," tandasnya.
Sebelumnya, Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jl Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.
Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka ini ditangkap diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi atau UU ITE. Karena, memberikan konten informasi tidak benar, dan menyinggung bisa menyebabkan munculnya SARA di media sosial Instagram," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10).
Ditambahkan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengungkapkan, gambar yang diposting oleh tersangka didapat dari beberapa temannya. Kemudian, oleh tersangka diberi keterangan yang mengarah pada ujaran kebencian.
"Caption dalam foto sengaja dilakukan oleh tersangka. Karena tidak sependapat dengan pemerintah. Dari situ, tersangka kemudian mempostingnya ke media sosial Instagram," katanya.
Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.
Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga:
Haidar penghina Presiden dan Kapolri punya 7.825 pengikut di Instagram
Dibekuk karena hina Jokowi dan Kapolri, Haidar jadi target polisi dua bulan
Manuver Eggy Sudjana, laporkan Sures Kumar ke Bareskrim
Polisi periksa istri Jonru
Jarang buka Facebook, Istri Jonru tak tahu aktivitas suaminya di dunia maya
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa motif pelaku penembakan terhadap Donald Trump? Identitas dan motif pelaku penembakan belum jelas hingga saat ini.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Dimana peristiwa penembakan terhadap Donald Trump terjadi? Peristiwa tersebut terjadi kala Trump sedang kampanye Pilpres AS di depan pada pendukungnya di Butler, Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Sabtu (14/7).