Pekan depan, Budi Mulya akan ajukan eksepsi
Budi Mulya punya waktu satu pekan untuk mempersiapkan eksepsinya.
Terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya akan mengajukan eksepsi pada sidang Kamis (13/3) pekan depan. Pengajuan eksepsi ini setelah hari ini Budi mendengarkan dakwaan JPU KPK setebal 185 halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Ketika JPU KPK usai membacakan dakwaan, pimpinan majelis hakim Alviantara menanyakan kepada terdakwa Budi Mulya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Terima kasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mengerti tapi secara hukum saya tidak mengerti. Saya hanya menjalankan tugas," jawab Budi kepada pimpinan majelis hakim di Tipikor, Jakarta.
Lalu pimpinan hakim bertanya lagi kepada Budi Mulya. "Setelah dakwaan terdakwa mengaku keberatan," tanya majelis hakim.
Budi Mulya pun langsung memohon izin kepada majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan. "Setelah berkonsolidasi terdakwa menindaklanjuti, walaupun segi bahasa mengerti secara hukum terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai dewan Gubernur Bank Indonesia, maka kami izin mengajukan eksepsi," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut kepada majelis hakim.
Budi Mulya punya waktu satu pekan untuk mempersiapkan eksepsinya. "Jadi terdakwa mengajukan eksepsi, terdakwa menyiapkan pada tanggal 13 Maret 2014, jam 9. Sidang ditunda sampai hari Kamis depan dengan acara eksepsi," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Budi Mulya disebut telah memperkaya diri sendiri dengan mendapat keuntungan dari pemberian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini juga didakwa telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.