Pekan depan, sidang praperadilan Jero Wacik digelar di PN Jaksel
Materi praperadilan terkait keberatannya Jero atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna membenarkan adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (30/3) lalu.
Made tak menampik kalau PN Jaksel sudah menentukan tanggal sidang itu akan digelar. Bahkan, hakim yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan Jero pun sudah ditunjuk.
"Betul, didaftar 30 Maret. Sidang digelar tanggal 13 April. Hakim Sihar Purba," kata Made saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
Namun, Made enggan membeberkan soal materi gugatan praperadilan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui lebih rinci terkait hal itu. "Data di saya hanya itu, untuk materi pantau sidang saja," ungkapnya.
Kuasa hukum, Jero Wacik yakni Sugiyono mengatakan bahwa kliennya telah melakukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Materi gugatan praperadilan itu terkait keberatannya Jero atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih Jero menyandang status tersangka dalam dua perkara yaitu, kasus korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan tersangka di ESDM dan di Kemenbudpar," jelas Sugiyono.
Sugiyono menuturkan, gugatan praperadilan itu dilakukan untuk memperjuangkan hak Jero melalui mekanisme hukum. Namun, dia tidak bisa menjelaskan alasan tepatnya politikus Partai Demokrat itu menggugat penetapan status tersangkanya.
"Selengkapnya telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan," tandas Sugiyono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013.
Selanjutnya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang di Kemenbudpar tahun 2008-2011. Dimana penetapan status tersangka dalam dua kasus itu menyangkut kapasitas Jero sebagai orang nomor satu di dua Kementerian tersebut.
Gugatan praperadilan ini mencuat saat Jero menolak untuk diperiksa KPK pada Senin, 6 April 2015. Padahal Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pusaran korupsi di lingkungan Kemenbudpar. Mangkirnya dari pemeriksaan itu dengan alasan sedang menunggu proses praperadilan.
KPK yang tidak menerima bahkan menyebut alasan Jero sangat tidak wajar. Untuk itu lembaga antirasuah pun menegaskan akan mengulang kembali jadwal pemeriksaan terhadap Jero.