Pelanggaran HAM berat masuk RKUHP, Komnas HAM sebut bikin kacau
Pemerintah dalam rancangan KUHP mengusulkan memasukkan empat pelanggaran HAM dalam Statuta Roma yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap manusia dan agresi. Apabila pasal itu dimasukan ke dalam revisi KUHP maka hukuman akan lebih ringan.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga mengatakan masuknya pelanggaran HAM berat ke dalam Revisi KUHP makin membuat kacau. Pemerintah dalam rancangan KUHP mengusulkan memasukkan empat pelanggaran HAM dalam Statuta Roma yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap manusia dan agresi. Apabila pasal itu dimasukan ke dalam revisi KUHP maka hukuman akan lebih ringan.
"Untuk pelanggaran berat HAM itu sifatnya bisa menjadi surut karena azas dari KUHP adalah membuat retroaktif ini akan membuat kebingungan dan kekacauan lebih lanjut yang sekarang aja dengan UU udah banyak multi interpretasi antara Komnas dan Kejaksaan," ujar Sandra di Kantor Amnesty Internasional, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
Maka dari itu, Komnas HAM menunda melakukan pembahasan. Menurut Sandra banyak pula pasal-pasal yang masih rancu seperti pasal perzinaan yang diusulkan sebelumnya.
"Jadi ada banyak isu yang harus dicek lagi kalau itu Komnas posisinya menunda," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid pesimis pasal-pasal kontroversial itu bakal dibatalkan dalam pembahasan. Sebab, semua fraksi bersikap menyetujui revisi KUHP.
"Tidak ada tanda-tanda parpol akan membatalkan rancangan UU hukum pidana. Jadi Kemungkinan besar itu disahkan," ucapnya.
Usman menyebut bahwa pasal-pasal kontroversial tersebut bakal melegalkan perilaku pelanggaran HAM. Dia khawatir marak pihak-pihak melakukan persekusi terhadap orang-orang yang dituduh melakukan zina, misalnya. Maka dari itu dia menyarankan apabila benar disahkan, tak betul-betul dijalankan lantaran memasuki ranah abu-abu.
"Atau apabila ini disahkan harapan kami ini tidak di praktikan atau dijalankan. Itu yang sulit karena saya kira belum ada satu partai pun yang secara terang mengungkapkan keberatan terhadap substansi RKUHP baik itu dilihat dari perlindungan badan pers dan perlindungan kelompok minoritas atau pasal lain yang dianggap masalah seperti pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.
KSP Deputi V HAM Fajrimei A. Gofar, menyebut sebenarnya revisi KUHP ini merupakan proyek ambisius sejak tahun 1963. Pihaknya akan mengawasi jalannya pembahasan agar tak menjadi warisan buruk pemerintahan Jokowi.
"Salam hal ini KSP sangat mencermati RUU ini terutama jangan sampai RUU ini menjadi warisan yang kurang baik bagi pemerintahan sekarang ini," tandasnya.
Baca juga:
MK sebut pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan, jangan dimasukan di RKUHP
DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas
UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers
RKUHP ancam kebebasan pers, DPR akan bertemu praktisi media
Airlangga: Tak ada satu pun UU tanpa tanda tangan Fraksi Golkar