Pelapor asuransi Allianz cabut laporan
Pelapor asuransi Allianz cabut laporan. Sejauh ini, kata Argo, proses hukum terhadap kedua tersangka yaitu mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ifranius Algadri dan Indah Goena mencabut laporan terkait kasus penolakan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Atas cabutan laporan itu, polisi masih mendalaminya.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Kata Argo, pencabutan laporan tersebut tidak serta merta penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Ya nanti kita analisa dan evaluasi bagaimana nanti penyidik," tegasnya.
Sejauh ini, kata Argo, proses hukum terhadap kedua tersangka yaitu mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berlanjut.
"Sampai saat ini masih berjalan tetapi kami akan analisa dan evaluasi," ucapnya.
Seperti diketahui, laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertuang dalam nomor laporan LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.