Kini Ada Asuransi Syariah untuk Penyakit Kritis dari Tahap Awal, Bisa Dapat Manfaat Perlindungan Hingga Rp1 Miliar
Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28 persen dari 23 juta menjadi 29 juta kasus di 2023.
Penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global. Di tahun 2023 saja, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis.
Hal ini menekankan urgensi akan perlindungan dari risiko penyakit kritis lebih awal dan menyeluruh. Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28 persen dari 23 juta menjadi 29 juta kasus di 2023.
Melihat kondisi ini, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) kini punya inovasi terbaru yaitu PRUCritical Amanah. Ini merupakan asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.
Penyakit kritis atau biasa dikenal dengan critical illness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian.
“Melihat tren kenaikan penyakit kritis dan biaya pengobatannya yang terjadi secara global maupun di Indonesia, kami berkomitmen menghadirkan high quality product melalui PRUCritical Amanah. Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial," kata Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin di Jakarta.
PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama yang meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100 persen Santunan Asuransi.
Langkah Hadapi Risiko Hidup
Head of Product Management Prudential Syariah, Ika Meynita menjelaskan, manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan santunan asuransi sebesar 25 persen atau maksimum Rp1 miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan.
Sedangkan sisa santunan asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis tahap akhir atau ketika terjadi risiko meninggal dunia.
Produk ini juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100 persen santunan asuransi yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan.
"Rangkaian produk PRUCritical Amanah merupakan bentuk langkah yang telah disiapkan oleh Prudential Syariah untuk keluarga Indonesia dalam menghadapi risiko hidup atas kondisi penyakit kritis,” tutup Iskandar.