Pembacaan Pleidoi Terhambat Gangguan Internet, Gus Nur Minta Sidang Offline
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, terhambat oleh gangguan sambungan Internet.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, terhambat oleh gangguan sambungan Internet.
Walaupun demikian, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai terdakwa selesai membacakan pembelaannya.
-
Kapan Gua Umm Jirsan ditemukan? Arkeolog membuat penemuan baru di gua Umm Jirsan, ladang lahar Harrat Khayar, Arab Saudi utara.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kenapa Nurul Ghufron mengajukan gugatan? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Gibran bertemu Gus Miftah? Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menemui pendakwah asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Selasa (26/3).
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kenapa Gibran menemui Gus Miftah? Gibran mengaku meminta bantuan doa agar diberikan lancar. Ia juga menegaskan pertemuannya dengan Miftah tidak membicarakan soal program dana abadi untuk Pondok (ponpes). "Silaturahmi, sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," ungkapnya.
Setidaknya, sesi pembacaan pleidoi Gus Nur terputus kurang lebih 10 kali. Beberapa gangguan yang dialami terdakwa antara lain, suara Gus Nur yang tersendat sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mendengarkan isi pleidoi dengan lengkap dan jelas.
Majelis Hakim pun beberapa kali meminta Gus Nur untuk membacakan pleidoinya dengan perlahan. "Terdakwa Gus Nur pelan-pelan ngomongnya," kata Hakim Ketua Toto Ridarto ke terdakwa saat sidang, Senin (29/3) seperti dikutip Antara.
Gus Nur pun terlihat berusaha untuk berhenti sejenak, kemudian lanjut membacakan isi pleidoinya. Namun, gangguan Internet masih berlangsung beberapa kali sampai akhirnya sidang sempat diskors beberapa menit untuk memperbaiki koneksi.
Sambungan Internet di ruang sidang sempat membaik, kemudian terganggu kembali.
Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ia bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim," kata Gus Nur.
Namun hakim menolak permintaan itu.
"Makanya pelan-pelan, sudah disampaikan saja (pleidoinya)," jawab Toto.
Ia lanjut memastikan ke terdakwa bahwa majelis hakim akan membaca pleidoi Gus Nur dengan lengkap. Toto mengatakan Majelis Hakim serta jaksa nanti akan mendapatkan salinan pleidoi Gus Nur tidak lama setelah persidangan.
"Nanti (salinan pleidoinya, Red) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa," sebut Toto ke Gus Nur.
Dalam pleidoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.
Ia menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.
"Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, Red). Saya mau lihat sukunya," kata Gus Nur.
"Ini harus ada buktinya," kata dia menegaskan.
Jaksa pada Selasa minggu lalu (23/3) menuntut Gus Nur dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walk out/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang tanpa didampingi oleh pengacara.
Baca juga:
Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke NU
Pesimis Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Gus Nur Siap Meninggal di Rutan Bareskrim
Gus Nur Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Walkout dari Ruang Sidang
Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur Kembali Menghadirkan Saksi dari JPU