Pembunuhan staf notaris di Bogor karena konflik pasangan sejenis
Pelaku ingin mengakhiri hubungan itu, tapi malah dihina korban.
Kasus pembunuhan terhadap Solihin (32), seorang pegawai notaris ditemukan tewas penuh luka memar di kepala dan luka bakar pada Senin (19/4), di kamar indekos Gang Sahabat, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, akhirnya terungkap.
Deni (26) warga Kemang, Kabupaten Bogor, diduga pasangan sejenis korban dibekuk petugas Polres Bogor Kota, pada pukul 19.00 WIB, Senin (30/5) malam. Saat diringkus di kediamannya, pelaku tidak melawan. Bahkan dia mengakui telah menghabisi korban karena kesal.
"Saat dimintai keterangan mengakui benar, telah membunuh Solihin yang merupakan pasangan sejenisnya," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, kepada wartawan, Selasa (31/5).
Andi mengatakan, sehari sebelum korban ditemukan tewas, pelaku sudah menginap di rumah kontrakan korban. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan sebagai homoseksual tulen.
"Berdasarkan kesaksiannya, tersangka mengaku kepada korban ingin sembuh dan mengakhiri hubungannya tersebut. Namun, korban menimpalinya dengan kata-kata yang dianggap kasar, yakni tersangka ditakdirkan menjadi homoseksual," ujar Andi.
Kapolsek Tanah Sareal, AKP Wasino menambahkan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan martil. Korban yang masih dalam kondisi setengah sadar mencoba meraih pisau dapur, tapi tersangka terlebih dulu mendorongnya hingga terjatuh.
"Pada saat terjatuh tersebut, tersangka mengambil pisau dan menusuk ke leher, perut, kepala, dan punggung korban. Setelah korban tidak berkutik, pelaku mengambil bensin yang berada di motor korban, mengguyurkannya ke tubuh, kasur, dan lantai kontrakan korban dengan korek api. Saat itulah pelaku membakar korban, dan kabur membawa motor korban, Honda Beat R 5735 W," kata Wasino.
Guna menghilangkan jejak, pelaku menjual motor curiannya melalui media sosial. Motor korban dijual seharga Rp 600 ribu.
"Anehnya, uang hasil penjualan motor tersangka dibagikan kepada orang-orang yang ada di Pasar Anyar, Kota Bogor," ujar Wasino.
Hingga saat ini, polisi masih mengusut perkara itu dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku, dan lima saksi.
"Barang bukti berupa martil, pisau, satu selular disita untuk dijadikan barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan jika terbukti, tersangka akan menjalani hukuman maksimal 15 tahun," ucap Wasino.