Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana
Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana. Pengacara dua terdakwa pembunuh Eno Parihah (18), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengacara dua terdakwa pembunuh Eno Parihah (18), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10).
"Kami akan mengajukan eksepsi. Kami keberatan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwaan kepada klien kami," kata Sunardi Muslim seusai sidang.
Dalam pengajuan eksepsi ini pihaknya hanya butuh satu minggu dan akan dipaparkan pada sidang selanjutnya. "Tim kami akan berunding dulu untuk menyusun eksepsi ini," katanya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin ()24) dan Imam Hapriadi (24) yang menjalani sidang perdana hari ini dibela empat pengacara dari Kantor Advokasi Sunardi Muslim dan Partner.
Mereka didakwa pasal berlapis karena melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di mess korban di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.