Pemerintah Berlakukan Aturan Ketat Bagi Wisatawan Ingin ke Bali
Pertama, kata Wiku, untuk perjalanan dalam negeri ke Bali melalui udara, maka pelaku perjalanan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi pelancong khususnya yang ingin bepergian ke Bali. Diketahui, aturan tersebut terkait tes Covid-19, baik yang menggunakan antigen dan PCR.
"Untuk perjalanan dalam negeri ke Pulau Bali akan diberlakukan aturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara laut dan darat, aturan akan diberlakukan sejak hari ini 9 Februari 2021," kata Wiku saat jumpa pers daring di Istana Presiden Jakarta, Selasa (9/2).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Pertama, kata Wiku, untuk perjalanan dalam negeri ke Bali melalui udara, maka pelaku perjalanan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku.
Wiku menambahkan, aturan hampir sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat. "Pemerintah meminta para pelaku perjalanan menunjukkan keterangan negatif RT PCR atau tes antigen dengan sampel yang diambil 3x24 jam," kata Wiku.
Aturan ke Luar dan Masuk Pulau Jawa
Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, aturannya sebagai berikut. Pertama, pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel 3x24 jam atau surat keterangan negatif hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk pengguna moda transportasi laut diharapkan menujukan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sblm keberangkatan.
"Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Wiku.
Wiku mengingatkan, bagi pelaku perjalanan pengguna moda kereta api apabila tak ingin melakukan tes GeNose sebelum keberangkatan, maka diharap menyiapkan surat keterangan negatif Covid 19 baik RT PCR atau antigen yg sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat akan dilakukan tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan oleh satgas Covid di daerah," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com