Pemerintah hapus syarat pekerja asing bisa berbahasa Indonesia
Hal itu menyusul dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025.
Pemerintah Indonesia telah menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Tujuannya untuk membuka selebar-lebarnya agar investor asing menanamkan modalnya di Tanah Air.
Hal itu menyusul dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025.
"Udah enggak ada aturan itu (syarat tenaga kerja asing bisa bahasa Indonesia). Permen No. 12 tahun 2012 telah dicabut," kata Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Kementerian Tenaga Kerja, Yanti Nurhayati Ningsih saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (17/7).
Yanti melanjutkan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen nomor 16 tahun 2015 tenang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Salah satu poin dalam aturan tersebut yakni menghapuskan syarat bisa berbahasa Indonesia untuk tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia.
"Jadi tidak ada lagi syarat bisa bahasa Indonesia," kata Yanti.
Kata dia, aturan ini merupakan salah satu regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ramah investasi. Sehingga investor asing tertarik untuk menanam modal di Indonesia.
"Sebenarnya itu salah satu regulasi ramah investasi," ucapnya.
Sementara itu untuk melihat kompetensi pekerja asing, Kemenaker memercayakan kepada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Seperti sertifikasi kompetensi dan ijazah para pekerja asing.
"Jadi lebih ke kompetensi yang dimiliki yang bersangkutan terhadap keahliannya bekerja di Indonesia," jelasnya.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, pekerja asing yang bekerja di Indoensia harus memiliki dokumen izin kerja. Setidaknya ada 2 jenis perizinan yakni Izin tinggal terbatas (Kitas/Itas) yang berlaku 2 tahun, izin tinggal tetap (Kitap/itap) berlaku setelah pekerja asing tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia.
Apapun persyaratan permohonan Kitas yakni:
1. Surat sponsor dan jaminan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, buku pendaftaran orang asing dan kartu izin tinggal terbatas orang asing yang bersangkutan sah dan masih berlaku;
4. Melampirkan telex visa;
5. Bagi istri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orangtua;
6. Foto copy surat izin usaha perusahaan (SIup), tanda daftar perusahaan (TDP) dan NPWP, RPTKA -TA. 01/TA.02/IMTA;
7. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
8.Pas foto terbaru ikutan 2x3 empat lembar;
9. Membayar biaya imigrasi sesuai aturan.
Sementara itu persyaratan pengajuan dokumen kitap adalah:
1. Surat permintaan dari pemohon izin tetap;
2. Pas foto;
3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan;
5. Buku pengendalian orang asing;
6. Kartu izin tinggal terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.