Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan A Meng meresahkan masyarakat. Yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pemilik spa dan pijat plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51), terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Warga Kompleks Residence, Jalan Abadi, Medan Sunggal, ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dia terbukti melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.
-
Apa saja gejala radang prostat? Gejala radang prostat bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan penyebabnya. Beberapa gejala umum yang bisa muncul antara lain:Nyeri saat buang air kecil, buang air besar, atau ejakulasiNyeri di perut, pangkal paha, penis, testis, perineum (area antara pangkal testis dan anus), atau punggung bawahDemamMenggigilMual dan muntah Aliran urine melemahDarah dalam urine atau spermaUrine keruh, berbusa, dan berbau tidak sedapSering buang air kecil di malam hari (nokturia)Inkontinensia urine (kebocoran urine yang tidak terkontrol)
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Gaya rambut Rafathar seperti apa? 6 Mayoritas netizen mengomentari bahwa Rafathar semakin terlihat ganteng seperti oppa Korea dengan gaya rambut barunya.
-
Siapa yang berisiko terkena radang prostat? Faktor risiko untuk infeksi bakteri radang prostat adalah perilaku seks berisiko, seperti hubungan seks tanpa pengaman, serta kondisi medis lainnya yang melemahkan sistem kekebalan tubuh.
-
Kenapa radang prostat bisa terjadi? Radang prostat adalah peradangan pada kelenjar prostat, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti infeksi bakteri, ketegangan otot panggul, atau sistem kekebalan tubuh yang lemah.
-
Kapan radang prostat bisa terjadi? Radang prostat adalah peradangan pada kelenjar prostat yang bisa terjadi tiba-tiba atau berkembang secara bertahap dalam waktu yang lama.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, digantikan dengan 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan A Meng meresahkan masyarakat. Yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menuntut agar A Meng dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seusai mendengar putusan, A Meng menyatakan menerima putusan itu. "Terima," kata penasihat hukumnya, Sri Wahyuni.
Berdasarkan dakwaan, A Meng membuka tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II Blok 9 No 2 Kota Medan sejak Agustus 2017. Usahanya itu memberikan pelayanan seks sesama jenis pria.
A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa terapis pria yang tinggal di tempat spa itu tanpa dikenakan biaya. Di tempat itu disediakan fasilitas pendukung berupa kamar untuk ruangan spa atau pijat beserta peralatan pijat. Juga disediakan kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Setiap tamu pria yang datang akan dilayani terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000. Pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria, seperti oral seks maupun anal seks. Dari biaya yang dikeluarkan tamu, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150.000. Sementara A Meng mendapat Rp 100.000.
Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya. Namun mereka harus membayar sekitar Rp 50.000 per tamu.
Sabtu (30/5) sekitar pukul 20.00 WIB, perbuatan A Meng diketahui personel kepolisian. Saat digerebek, di dalam ruangan ditemukan terapis yang sedang memberikan pelayanan spa pijat kepada tamu.
Ketika itu mereka akan melakukan hubungan seks. Di spa itu juga ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks, 510 bungkus kondom, dan 1 seks toys.
A Meng kemudian digelandang ke Mapolda Sumut. Dia diproses dan diadili dan dinyatakan bersalah.
Baca juga:
Terdampak Pandemi, Spa di Bandung Alih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi
Kronologis Pembunuhan Janda Muda di Palembang
Buka Usaha Prostitusi Berkedok Spa, Dua Orang Muncikari Ditangkap Polisi
Berdalih Ekonomi Bangkrut, Belasan PSK di Denpasar Nekat 'Kerja' Siang Hari
Ibu di Medan Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang, Duit Rp350.000 Disita Polisi
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka