Pemkab Lebak Kembali Menerapkan PSBB, Warga Dilarang Berkunjung ke Tempat Wisata
Warga dilarang melakukan resepsi pernikahan, pariwisata dan hiburan serta kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan kegiatan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Juga perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan dan kawasan sport Center Pasir Ona
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah itu.
"Kita berharap penerapan PSBB itu dapat memutus mata rantai penularan virus corona," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Rabu (3/2).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
Terkait penerapan PSBB itu tentu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat maupun mitra kerja.
Dalam penerapan PSBB, warga dilarang melakukan resepsi pernikahan, pariwisata dan hiburan serta kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan kegiatan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Juga perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan dan kawasan sport Center Pasir Ona serta Plaza Lebak.
Selain itu juga pelaku ekonomi dan perdagangan dibatasi waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB dan pertokoan Rabinza pukul 20.00 WIB.
Kapasitas layanan makan di tempat bagi Restoran/Rumah Makan/Cafe dibatasi sampai dengan 25 persen dari kapasitas ruang usaha dan pembelajaran sekolah masih dengan media online/daring.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi larangan itu guna mengendalikan penularan pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.
Menurut dia, mekanisme penerapan PSBB itu nantinya petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bekerja secara berjenjang mulai dari satgas desa, kecamatan dan kabupaten. Satgas harus tegas untuk melaksanakan penegakkan dan penaatan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.
Satgas juga diminta menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Kami optimistis dengan kerja sama itu dapat mengendalikan pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.
Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Lebak, sampai Selasa (2/2) tercatat sebanyak 1.512 orang dan 949 orang dinyatakan sembuh, 533 orang isolasi dan dirawat serta 30 orang dilaporkan meninggal.
Baca juga:
Ganjar Bikin Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', APPSI Sebut Menyusahkan
TMII Kehilangan 15.000 Pengunjung bila Lockdown Akhir Pekan Diterapkan
PPKM Gagal Diterapkan, Ini Saran Epidemolog UGM untuk Pemerintah
Wali Kota Klaim PPKM Mampu Tekan Penyebaran Covid di Tangerang
Siang Ini, Lima Gubernur Rapat dengan Presiden Bahas Evaluasi PPKM Jawa-Bali
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Usai PPKM Dilonggarkan
Psikolog Sebut Gerakan di Rumah Saja ala Ganjar Picu Persoalan Rumah Tangga