Pemkot Bandung akan razia mobil turis yang tak ada tempat sampah
Dendanya dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.
Bagi pengendara mobil, termasuk juga mobil wisatawan siap-siap jika di jalan menemukan razia tentang kebersihan oleh aparat kepolisian. Selain harus menunjukkan surat kendaraan, tempat sampah harus disediakan si pengendara. Jika tidak denda akan dikenakan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai 1 Desember ini mulai menegakkan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) yang dinilai tak 'bertaring'. Dendanya dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.
"Jadi mobil yang datang ke Bandung akan ada razia. Razianya soal kebersihan di mana di kendaraan harus menyediakan tempat sampah," kata pria yang akrab disapa Emil di Balai Kota Bandung, Senin (1/12).
Tidak melulu harus tempat sampah. Sebab lanjut Emil kantong keresek juga bisa dijadikan tempat sampah.
"Di mobil kantong kresek juga engga apa-apa. Yang penting saat razia bisa menunjukkan ke petugas bahwa (kantong keresek) itu tempat sampah," jelasnya.
Bagi yang kedapatan pelaku pembuang sampah nantinya akan diberikan sanksi administrasi. Mereka akan disidang hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Mereka akan kena tipiring (tindak pidana ringan) yang mana dendanya nanti untuk kependudukan," tandasnya.
Dia berharap dengan ditegakkannya Perda K3 mampu menjadikan Bandung bersih. Tidak ada lagi sampah berserakan di jalan dan di sungai.
"Kan ukuran kota bersih itu meraih Adipura, kita harus dapatkan lagi itu," jelasnya.