Penangguhan penahanan diterima, Al Khaththath hirup udara bebas
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath akhirnya menghirup udara bebas, setelah hampir empat bulan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Al Khaththath ditahan di rutan Brimob karena dugaan makar pada aksi 313.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath akhirnya menghirup udara bebas, setelah hampir empat bulan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Al Khaththath ditahan di rutan Brimob karena dugaan makar pada aksi 313.
"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi pertimbangan pengacara kami. Tim pengacara sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan, sama saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum, Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya," ujar Al Khaththath usai keluar rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).
Penangguhan penahanan ini, kata Al Khaththath, atas dukungan para organisasi masyarakat (ormas) dan juga seluruh tokoh agama yang selalu setia kepadanya.
"Kami mengucapkan terima kasih juga ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh Komnas HAM, pimpinan ormas Islam, Parmusi telah memberikan dukungan kepada pengacara kami, bapak Midan, ketua tim pengacara muslim dalam rangka meminta penangguhan ini. Alhamdulillah dengan dukungan akhirnya pihak Polri mengabulkan permintaan penangguhan penahanan," katanya.
Pantauan merdeka.com, Al Khaththath keluar rutan sekira pukul 18.15 WIB, disambut seluruh pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
"Takbir," seruan para pendukung Al Khaththath.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath dan empat orang lain terkait dugaan makar. Penangkapan kelima tersangka tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan al Khaththath ditangkap di Kempinski saat sedang tidur. Sedangkan empat lainnya di lokasi berbeda.
"Iya Sekjen FUI di Kempinski sekitar pukul 02.00," kata Kombes Pol Raden Argo Yuwono.
Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka. "Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo.