Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut
Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Kesaksian dua ahli yang didatangkan oleh Ahmad Dhani dalam kasus ujaran idiot, cukup meringankannya. Sebab, mereka sepakat bahwa seharusnya Dhani dalam kasus itu tidak dapat dipidanakan dengan alasan, ini dianggap sebagai delik aduan absolut.
Seperti diungkapkan oleh ahli Hukum Pidana STIH Iblam, Abdul Choir Romadhon, dan Teguh Arifiyadi ahli hukum ITE dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Syifa menanggapi pertanyaan Ahmad Dhani? "Kapan nikah?" Syifa pun terkejut dan tersenyum. Dengan malu-malu, Syifa menjawab pertanyaan Ahmad Dhani tentang bagaimana keadaan anaknya dengan menunjuk El Rumi.
Dalam keterangannya, mereka menegaskan jika pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bisa dilepaskan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, adalah norma hukum yang terikat. Tidak ada penjelasan, jadi tegas pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP dan semua sepakat tidak ada beda tafsir," beber Teguh, Kamis, (28/3).
Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP. "Semua sama, berdasarkan putusan MK menyatakan demikian," tambahnya.
Terkait pencemaran nama baik, Teguh menegaskan jika itu menyasar ke perorangan dan bukan badan hukum. Sehingga, hal itu dianggap sebagai delik aduan absolut.
"Dalam buku R Soesilo menegaskan, bahwa itu delik aduan absolut. Ujaran idiot, itu perbuatan mencela, tapi seharusnya ke ahli pidana. Dalam pemahaman kami tidak bisa dijerat pasal 27, dan harus menuduhkan perbuatan," tegasnya.
Dia pun mengaku telah menjadi ahli dengan kasus yang sama. Seperti yang paling populer adalah kasusnya Ervani di Bantul dan Yusniar di Makassar.
"Polanya hampir sama. Objeknya tidak spesifik dan multitafsir. Padahal, pasal 27 UU ITE itu single tafsir," tandasnya.
Keterangan yang hampir sama juga dinyatakan oleh Abdul Choir Romadhon, ahli Hukum Pidana STIH Iblam. Ia menyatakan, jika kasus ini adalah delik aduan murni.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dari pendapat dua ahli itu, dalam perkara ini, Ahmad Dhani harusnya tidak dapat dijerat secara pidana. Sebab, dalam delik aduan, maka yang dituju adalah perseorangan bukan badan hukum.
"Dalam putusan MK nomor 50 tahun 2008 itu menyatakan bahwa itu harus merujuk pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Jadi pasal 27 UU ITE itu, harus terpenuhi dulu unsur pasal 310 dan pasal 311 nya. Unsur harus orang perseorangan yang jadi korban, dan menuduhkan perbuatan bukan menghina sifat, tinggal dibuktikan mentransmisikannya. Kalau tidak, maka mas Dhani tidak dapat dijerat," ungkapnya.
Ia menyatakan, dari keterangan ini pihaknya menyimpulkan jika perkara ini memang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim akan dapat mempertimbangkan pendapat para ahli tersebut.
Disinggung mengenai rencana melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin menyatakan, pihaknya menunggu tuntas proses pemeriksaan di pengadilan selesai lebih dulu. "Kita tunggu tuntas dulu, kemudian kita urai, baru kita laporkan nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Ganti Pose 2 Jari, Ahmad Dhani Salam Kepal Tangan Jelang Sidang 'Idiot'
Bantah Dakwaan Jaksa Soal Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Hadirkan 4 Saksi
Asam Urat, Ahmad Dhani Dikabarkan 4 Hari Dipasang Infus di Rutan Medaeng
Sidang Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Nilai Ahli Bahasa Ringankan Dhani
Jalan Sedikit Pincang saat Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Asam Urat
BPN: Prabowo Jenguk Ahmad Dhani, Jokowi Kapan Jenguk Rommy?