Pengacara Angie: Putusan MA bukan untuk mencari tepuk tangan
"MA itu bukan algojo, jangan putusan MA itu hanya untuk mencari tepuk tangan," ujar pengacara Angie, Nasrullah.
Mahkamah Agung (MA) memberatkan kasasi terdakwa kasus korupsi Kemendiknas dan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Angie yang semula didakwa 4 tahun 6 bulan, diberatkan oleh putusan MA menjadi 12 tahun penjara.
Pengacara Angie, Muhammad Nasrullah pun angkat bicara soal putusan MA. Menurut dia, MA adalah penegak hukum, bukan algojo yang memutus hanya karena ingin diapresiasi masyarakat.
"MA itu bukan algojo, jangan putusan MA itu hanya untuk mencari tepuk tangan dan jangan sampai putusan itu penuh dengan ketidakadilan. Saya enggak tahu apakah putusan itu sudah adil apa belum," ujar Nasrullah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11).
Dia mengaku belum membaca putusan MA itu. Dia pun belum berkoordinasi dengan Angie tentang hasil tersebut.
"Sebagai seorang pengacara akan berkomentar kalau sudah baca surat dari MA, setidaknya, Saya bisa baca materi hukuman. Saya baru baca dalam running teks, Dan Saya juga belum bertemu dengan Angie. Saya mau bertemu dengan Angie dahulu, apakah dia sudah tau kabar itu. MA kan tidak langsung memberikan kepada yang bersangkutan," tegas dia.
Dia menilai janggal jika putusan itu diambil dari fakta persidangan yang ada. Dia menegaskan, pengeluaran uang Wisma Atlet itu bukan secara khusus untuk Angie tapi DPR.
"Kalau fakta persidangan, kan ada fakta, dari Yulianis ada pengeluaran uang, pengeluaran uang itu untuk DPR, bukan untuk Angie, ada yang ke Komisi VIII, ada yang untuk fraksi lain dari Angie, nah sekarang dibebankan oleh Angie," kata dia.
Dia pun tak mau menanggapi lebih jauh soal putusan itu. Nasrullah juga belum mau bicara soal langkah hukum apa yang akan diambil atas putusan tersebut.
"Saya tidak akan respon dulu, tentang PK atau tidak. Saya kan harus konsultasi dulu kepada klien saya," pungkasnya.