Pengakuan kakak Andi Narogong 23 kali beli mobil karena bosan
Ketua majelis hakim persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP Jhon Halasan Butarbutar menyindir sikap Dedi Priono, kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sindiran Jhon perihal pembelian 23 mobil oleh Dedi pada tahun 2011.
Ketua majelis hakim persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP Jhon Halasan Butarbutar menyindir sikap Dedi Priono, kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sindiran Jhon perihal pembelian 23 mobil oleh Dedi pada tahun 2011.
Sempat mengelak adanya pembelian mobil-mobil mewah, Dedi akhirnya mengaku. Hanya saja, dia beralasan tidak seutuhnya mobil tersebut miliknya. Ada mobil milik Andi.
Sindiran Jhon keluar saat Dedi mengaku membeli mobil mobil tersebut dengan alasan bosan.
"Mau diapakan itu mobil?" Tanya Jhon kepada Dedi, Jumat (13/10).
"Itu kan ada yang jual, beli, jual, beli," jawab Dedi.
"Tidak Anda bagi-bagikan? Selang waktunya sedikit sekali," Tanya John.
"Enggak ada yang mulia. Udah lama itu. Kadang-kadang bosan. Mungkin 23 mobil 2011 itu ganti-ganti saya jual lagi ke si Sandra," ujar Dedi yang mengaku bosan sebagai alasan jual beli mobil berjumlah 23 unit itu.
Terdiam sejenak, Jhon mengutarakan harapannya agar aparat penegak hukum lebih kritis. "Mudah-mudahan penegak hukum semakin kritis. Saya ingin semua terungkap," ujar Jhon.
Diketahui, Dedi Prijono kerap kali dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus tersebut. Selama proses e-KTP berlangsung, Dedi aktif menerima sejumlah pihak anggota konsorsium untuk melakukan rapat di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, milik Andi.
Demikian juga saat tim konsorsium dan beberapa anggota tim pelaksana e-KTP melakukan pertemuan di rumah Andi, di Kemang Pratama, Kota Bekasi. Dedi kerap menjadi tuan rumah dalam setiap pertemuan.
Baca juga:
KPK periksa kakak Andi Narogong untuk dalami transaksi keuangan proyek e-KTP
Sidang korupsi e-KTP, Ganjar kembali ditanya soal bagi-bagi uang di DPR
Uang USD 200.000 saat penangkapan Andi Narogong disebut pembayaran utang rekan bisnis
Usut korupsi e-KTP, KPK kembali periksa keponakan Setya Novanto
Putusan MK untungkan KPK tetapkan Setya Novanto kembali jadi tersangka
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.