Penjelasan Dukcapil Soal Viral KK Anak Ditulis Pembantu
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
Beredar konten viral di mana seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) di Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu. Padahal akun @user686105050 mengaku, dirinya sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," katanya di Jakarta, Rabu (5/5).
Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili dan Lainnya.
"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," jelasnya.
Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Zudan, caranya sangat mudah. Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.
"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Video Pengunjung Salah Naik Eskalator Jadi Viral, Tuai Kritikan karena Ini
Punya Cara Unik, Petugas Koperasi Ini Gunakan Mikrofon Tagih Utang Nasabahnya
Ulang Tahun ke-17, Wanita Ini Diberi Kado Tanah dan Saham oleh Sang Ayah
Pemilik Tak Cocok Sama Tetangga Rumah Dijual Murah, Ini Potretnya Tak Bakal Menyangka
Anggota TNI Uji Nyali Tentara Amerika, Ngeri-ngeri Sedap Lihatnya
Sempat Viral, Begini Nasib Pria Medan yang Curi Uang Pasien Covid-19 di Rumah Sakit