Penjelasan Kemenag Soal Penularan Covid-19 Saat Pesta Pernikahan di Semarang
Dia menyebut penghulu yang menikahkan pasangan tersebut pada 11 Juni 2020 pukul 11.00 WIB sudah mengacu SK Dirjen Binmas Islam No.P/006/5DJ.03.007.06.2020. Menurutnya setiap penghulu wajib memakai sarung tangan, menggunakan masker dan harus jaga jarak.
Kepala Kanwil Kemenag Semarang, Muhdi Zamur menyatakan petugas penghulu yang dikabarkan jadi klaster penularan Covid-19 menggelar pernikahan di rumah mempelai perempuan Kecamatan Gayamsari, Semarang bukan di masjid. Meski begitu proses pelaksanaan ijab qobul sudah sesuai protokol kesehatan.
"Jadi tidak di masjid tapi di rumah pengantin wanita, penghulu yang tugas menikahkan sudah sesuai prosedur covid-19. Sedangkan tamu yang datang tidak lebih dari 10 orang," katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Dia menyebut penghulu yang menikahkan pasangan tersebut pada 11 Juni 2020 pukul 11.00 WIB sudah mengacu SK Dirjen Binmas Islam No.P/006/5DJ.03.007.06.2020. Menurutnya setiap penghulu wajib memakai sarung tangan, menggunakan masker dan harus jaga jarak.
"Jadi dalam SK itu dijelaskan, jika menggelar ijab qobul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang yakni satu mempelai perempuan, seorang mempelai pria, ada wali nikah, dua saksi nikah, dua kiai dan masing-masing satu orang dari modin dan petugas pembaca Quran," ujarnya.
Muhdi mengaku tidak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid yang dihadiri lebih dari 30 orang. Hal itu dikarenakan pelaksanaan resepsi sudah bukan menjadi kewenangan Kemenag.
"Tugas kita hanya sebatas menikahkan. Setelah itu, kalau ada pesta bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memastikan jika ijab kabul digelar sesuai protokol kesehatan. Bahkan, saat ijab kabul itu ada Babinsa, dan Bhabinkantibmas setempat yang mengawasi," ungkapnya.
Usai mendapat kabar dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi terdapat klaster penularan covid-19 terjadi pada acara pesta pernikahan, Kemenag langsung memintai keterangan petugas penghulu yang menikahkan.
"Kami tanya, penghulunya juga sudah jujur memakai sarung tangan sekali pakai, masker dan mencuci tangan dengan sabun. Dan informasinya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu," tuturnya.
Ditanya soal adanya penularan covid-19 dalam acara pernikahan bahkan dalam kasus itu dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia. Keduanya merupakan kerabat pasangan yang menikah. Petugas penghulu pun langsung di tracking dengan tes swab.
"Hasil dari tes swab petugas penghulu negatif kok. Kini informasinya Dinkes melakukan tes swab terhadap tujuh tamu undangan, untuk hasilnya bukan ranah kami," tutupnya.
Sebelumnya, pesta pernikahan yang digelar warga Semarang beberapa waktu lalu menjadi duka. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut, pesta pernikahan yang digelar warga menjadi klaster baru munculnya kasus positif virus Corona di wilayah Semarang. Sebab usai melangsungkan pesta, kerabat pengantin meninggal dunia, dan beberapa terinfeksi Covid-19.
"Jadi kejadian tanggal 11 Juni 2020 ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang. Kabar ibu salah seorang pengantin meninggal dunia. Kemudian menyusul ayahnya sakit kritis positif Covid-19," kata Hendrar, Semarang, Senin (22/6).
Meski masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Hendrar memberikan sejumlah kelonggaran penerapannya kegiatan masyarakat seperti acara pernikahan, prosesi pemakaman dan beribadah.
"Kami beri kelonggaran acara pernikahan dari 30 orang kita tambah jadi 50 orang pada PKM jilid 4 hingga 22 Juni hingga 8 Juli 2020. Misal acara gereja umat mencapai 1.000 orang, kali ini hanya 50 orang," ujarnya.
Terkait klaster baru ini, Hendi memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan tracking dan menemukan sejumlah orang terinfeksi Covid-19.
"Dari hasil tracking, Takmir masjid positif Covid-19. Ternyata takmir di masjid dari 9 ada 5 positif, tracing ke keluarganya ada yang positif," ungkapnya.
(mdk/fik)