Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Artanto menjelaskan jika tindakan mencukur gundul kesembilan tersangka merupakan prosedur.
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
- Curhatan Perempuan Ini Viral Usai Mengeluh Sang Pacar Tak Kunjung Dapat Kerja Karena Dianggap 'Terlalu Berpendidikan'
- Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
- Polisi Kantongi Identitas Penjambret saat CFD yang Viral Terpotret di Media Sosial
- Tampil Beda Tanpa Ajak Bayangkari, Momen Polisi Naik Pangkat Ajak Sang Ibu Ini Viral
Tindakan kepolisian yang menggunduli sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Desa Pantai Lango, Kecamatan Penajam tengah menjadi sorotan. Setelah mereka ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman pekerja di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Artanto menjelaskan jika tindakan mencukur gundul kesembilan tersangka merupakan prosedur setiap tahanan yang baru masuk.
"Pemotongan rambut tahanan di rutan merupakan tata tertib di ruang tahanan Polri," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
Artanto menjelaskan, tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru.
“Betul SOP bagi setiap tahanan yang baru masuk (digunduli),” ucapnya.
Sementara untuk duduk perkara, lanjut Artanto, total sembilan tersangka yakni, RL(71), DD (59), AL (54), PZ (48), RY (47), SHP (43), KR (39), AS (33), dan MH (26) telah ditangguhkan penahanannya.
Meskipun untuk proses hukum tetap dilakukan, sebagaimana Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait ancaman yang disertai dengan penggunaan senjata tajam.
“Yang bersangkutan sudah ditangguhkan penahanannya dan proses hukumnya tetap berjalan,” tuturnya.
Sedangkan terkait penangguhan penahanan, dikutip melalui website setda.panajamkab.go.id. Dijelaskan permohonan itu langsung dimintakan Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim.
"Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan maka bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, Sabtu, (2/3/2024).
Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, kata Hendro, Pemkab PPU berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
"Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj. Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim reforma agraria kabupaten PPU," jelanya.
Terkait penangguhan tersebut Hendro, menjelaskan berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut.
"Tadi malam ke 9 tersangka ini langsung diantar pihak polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj bupati PPU dan jajarannya," ujarnya Hendro.