Penjelasan Polri Soal Rencana Calon Kapolri Sigit Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa
Aturan pembentukan Pam Swakarsa telah diatur berdasarkan peraturan kapolri. Jika terbentuknya Pam Swakarsa berdasarkan didasari kemauan dan kesadaran untuk kepentingan keamanan masyarakat.
Mabes Polri menjelaskan dasar dari rencana Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal pengaktifan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Rencana itu sebagaimana disampaikan Sigit saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Rabu (20/1) di Komisi III DPR.
"Konsep Pam Swakarsa adalah amanat dari undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020, di dalam Perkap (Peraturan Kapolri) tersebut, diatur beberapa aspek," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Jumat (22/1).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo memberikan sambutan dalam acara buka bersama? Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi sambutan dalam acara buka bersama (bukber) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (25/3).
Menurut Ahmad, aturan pembentukan Pam Swakarsa telah diatur berdasarkan peraturan kapolri. Jika terbentuknya Pam Swakarsa berdasarkan didasari kemauan dan kesadaran untuk kepentingan keamanan masyarakat.
"Pengamanan swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," tuturnya.
Selanjutnya, Ahmad mengatakan jika nantinya Polri akan berperan dalam perizinan terkait pembentukan Pam Swakarsa yang meliputi pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan, (Satkamling), dan lain sebagainya.
"Sementara, perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi, kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dilanjutkan ke Mabes Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) jika menjadi Kapolri. Sigit ingin Pam Swakarsa diaktifkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
"Ke depan tentunya Pam Swakarsa harus perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," ujar Sigit saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1).
Komjen Sigit mengatakan, Polri akan mengintegrasikan Pam Swakarsa dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada. Supaya Pam Swakarsa bisa tersambung dengan petugas kepolisian yang ada.
"Kita integrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di Polri sehingga bagaimana Pam Swakarsa ini tersambung dengan petugas kepolisian," jelasnya.
Sudah Diaktifkan Sejak Kapolri Idham Aziz
Pam Swakarsa ini sebetulnya sudah diaktifkan kembali oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Penghidupan Pam Swakarsa tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan 5 Agustus 2020.
Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.
Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.
Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)