Perang antara Batres dan Uka City gara-gara saling ejek
"Uka City-nya aja yang rese, suka ceng-cengin kita. Masalahnya sih sepele," ujar Febri anggota Batres.
Febri (19) hanya bisa tertunduk lesu saat anggota Polsektro Koja mengenakan pakaian tahanan warna kuning bernomor dua kepadanya. Siang ini satu dari dua anggota kelompok Batres (Bajingan Stress) ini akan dibawa ke Mapolretro Jakarta Utara.
Febri merupakan satu dari dua nggota Batres yang ditangkap bersamaan dengan anggota kelompok Uka City pada Selasa (11/3) dini hari. Pemuda yang di dua lengannya dipenuhi tato ini ditangkap karena dianggap meresahkan warga.
Namun, Febri mengaku tidak pernah meresahkan warga. Menurut dia anggota Batres hanya sekumpulan anak muda yang suka nongkrong.
"Kita ga ngapa-ngapain, kita bukan geng motor. Uka City-nya aja yang rese, suka ceng-cengin kita. Masalahnya mah sih sepele," ujar Febri kepada merdeka.com di Mapolsektro Koja, Kamis (13/3)
Anak kedua dari tiga bersaudara ini mengatakan, kelompoknya tidak pernah bermasalah dengan Uka City. Menurut dia, justru Uka City dulu yang sering memancing masalah dengan mengejek kelompoknya.
"Anak Uka sering tuh datang ke tempat nongkrong kita di Legoa, ngeceng-ngecengin (mengejek). Saya juga ga tau masalah dia apa," ujar remaja yang hanya menamatkan pendidikan di bangku SMP itu.
Seingatnya, kelompok Uka City sudah lebih dari sekali datang ke tempat Batres berkumpul dan menyerang. "Ya itu, mereka ngeceng-ngecengin kita, kita bales, eh dia ga terima, kita diserang," katanya.
Kapolsek Koja Kompol Simangunsong di Polsek Koja, Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (12/3), mengatakan, dua kelompok tersebut kerap saling serang dan memalak warga di sekitar Koja. Jika tidak diberi, mereka tak segan-segan melukai korbannya.
"Mereka terlibat banyak kasus sejak November 2013. Selain tawuran, mereka menjarah toko dan merampas, juga melakukan pengerusakan. Seperti di warnet," kata dia.
Tercatat sejak November 2013, sudah ada tiga warga yang melapor dan terluka parah akibat sabetan para pemuda berusia 19 tahun ini. Akibat perbuatannya mereka harus mendekam di penjara lebih dari 5 tahun.
"Mereka dijerat KUHPidana Pasal 180 penyerang secara bersama dan Pasal 365 karena korban ada," ujarnya.