Perbaiki pelayanan publik, Kemkum HAM buat tim pemberantasan pungli
Perbaiki layanan publik, Kemkum HAM buat tim pemberantasan pungli. Kementerian Hukum dan HAM hari ini melantik Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) atau dikenal juga dengan sebutan Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli). Dari unit tersebut Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Aidir Amin Daud bertindak sebagai Ketua.
Kementerian Hukum dan HAM hari ini melantik Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) atau dikenal juga dengan sebutan Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli). Dari unit tersebut Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Aidir Amin Daud bertindak sebagai Ketua UPP.
Menkum HAM Yasonna Laoly menuturkan, pembentukan UPP sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas Pungli. UPP sendiri, imbuh Yasonna, dibentuk oleh payung hukum Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Pengukuhan ini menjadi momen penting karena pungli merupakan salah satu upaya strategis bagi Kemenkum HAM dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik," ujar Yasonna dalam siaran pers, Senin, (7/11).
"Jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas!! Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkum HAM yang terlibat pungli," tegasnya.
Pada tahapan pertama setelah dilakukan pelantikan, ada lima program prioritas UPP diantaranya pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, relokasi, lapas, dan perbaikan layanan. Sedangkan susunan keanggotaan UPP sebagai berikut:
Penanggung Jawab Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Irjen Kemenkumham, Aidir Amin Daud
Dirjen PAS, I Wayan Dusak
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie
Dirjen Kekayaan Intelektual, yang dipegang saat ini jabatannya dipegang oleh Aidir Amin Daud sebagai pelaksana tugas
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Freddy Harris.