Peretas Masih Dicari, Polisi Bekuk Perekam Tulisan Menghina Jokowi di SPBU
Polisi masih menyelidiki pelaku peretas yang menyebabkan running text di SPBU Pasar III, Marelan, Medan, menampilkan penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Namun, para penegak hukum ini justru sudah menangkap warga yang merekam dan membagikan kejadian tidak biasa itu.
Polisi masih menyelidiki pelaku peretas yang menyebabkan running text di SPBU Pasar III, Marelan, Medan, menampilkan penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Namun, para penegak hukum ini justru sudah menangkap warga yang merekam dan membagikan kejadian tidak biasa itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, perekam video yang ditangkap berinisial IPT (20), seorang mahasiswa. Dia diringkus dari rumahnya di Uni Kampung, Belawan, Medan, Senin (27/5) siang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Tadi siang, kita amankan di rumah yang bersangkutan," ungkap AKP Jerico Lavian Chandra, Kepala Satuan Reskrim Polres Belawan, saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menjelaskan, IPT diduga sebagai orang yang merekam dan membagikan video yang penghinaan kepala negara di running teks SPBU Marelan. "Itu semua yang beredar (di media sosial) dari rekaman milik yang bersangkutan," jelas Jerico.
IPT dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan.
Sementara polisi belum menemukan pelaku peretasan totem display LED milik SPBU itu. Kata Jerico, mereka masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa 9 saksi. "Masih kita dalami juga termasuk tersangka itu, yang sudah kita amankan. Apakah dia hanya sebagai penyebar atau dia sebenarnya pelakunya," sebut Jerico.
Seperti diberitakan, Sabtu (25/5), video yang menampilkan gambar totem display LED milik SPBU Pertamina di Jalan Marelan IV, Medan, jadi viral di media sosial. Running text pada layarnya menampilkan tulisan bernuansa SARA dan penghinaan kepada Jokowi dan Megawati.
Rekaman itu dikabarkan diambil pada Kamis (23/5). Perekamnya kini harus mendekam di penjara.
Baca juga:
Mustofa Nahrawardaya Dijerat UU ITE, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Polisi Panggil Ustaz Sambo dan Permadi Hari Ini
Berstatus Tersangka, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Polisi
PDIP soal Mustofa Tersangka Hoaks: Polisi Tegakkan Hukum Pakai Bukti
Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi
Polisi Sebut Cuitan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya di Twitter Buat Onar