Periksa Dorodjatun, KPK telusuri pemberian SKL BLBI ke BDNI
Periksa Dorodjatun, KPK telusuri pemberian SKL BLBI ke BDNI. KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK masih mendalami proses pengambilan keputusan saat itu.
"Pemeriksaan kasus BLBI masih kita lakukan sampai dengan hari ini tentu kita dalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu karena tidak hanya dilakukan oleh satu orang ketua PPN misalnya tapi juga ada proses lanjutan dan proses sebelum SKL itu terbit," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Selain itu, pemeriksaan itu untuk mendalami pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketika BPPN mengeluarkan SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Nah kami perlu melakukan pemeriksaan agar mantan menteri dan pejabat yang ada pada saat itu termasuk dalam kapasitas sebagai KKSK, karena ada keputusan pertama juga yang perlu didalami. Jadi, sejauh mana secara prosedural itu sudah terjadi dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan itu seperti apa," sambung dia.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa dalam penerbitan SKL itu harus perlu adanya putusan dan juga pembahasan sebelumnya.
"Jadi untuk penerbitan surat keterangan lunas tersebut perlu ada keputusan-keputusan dan perlu juga ada pembahasan-pembahasan sebelumnya, jadi ada sejumlah instansi, sejumlah posisi atau sejumlah jabatan pada saat itu yang seharusnya mengetahui proses penerbitan SKL ini," jelasnya.
"Dan kami sedang menangani indikasi penerbitan SKL yang tetap dilakukan," tambahnya.
KPK juga nantinya akan mendalami lagi lebih lanjut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. "Jadi SKL tetap dilakukan meskipun masih ada kewajiban sekitar Rp 3,7 triliun, nah itu yang kita dalami lebih lanjut kita lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak," pungkasnya.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Dorojatun juga terkait soal adanya mekanisme dalam SKL.
"Ya itu salah satu yang didalami, secara digit tentu kita belum bisa buka saat ini akan terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa minggu ini kita cukup intens dalam melakukan penyidikan ini," pungkasnya.