Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Surabaya Hingga Bebas di Jakarta
Dhani telah selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian.
Musisi kondang Ahmad Dhani menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang hari ini (30/12). Dhani telah selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian.
Kasus ini berawal dari cuitan Dhani di media sosial Twitter. Sekitar Maret 2017 lalu, akun Twitter Dhani mengunggah kata-kata kasar terkait kasus penistaan agama.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Bagaimana Syifa menanggapi pertanyaan Ahmad Dhani? "Kapan nikah?" Syifa pun terkejut dan tersenyum. Dengan malu-malu, Syifa menjawab pertanyaan Ahmad Dhani tentang bagaimana keadaan anaknya dengan menunjuk El Rumi.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun.
Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama dengan Keputusan MA Nomor 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Kasus Kedua Ahmad Dhani
Kasus pidana kedua Ahmad Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog.
Kasus ini bermula ketika Dhani dihadang sekelompok orang dari Aktivis Bela NKRI saat menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Dhani dipaksa kembali ke hotel. Di sini lah umpatan idiot dilontarkan Dhani kepada para penghadangnya. Umpatan ini kemudian viral di media sosial.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya, Selasa (11/6).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ajukan Banding Kasus Kedua
Menanggapi hal ini, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. "Saya banding," tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. "Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara)," tanya Hakim.
"Sudah," tegas Dhani.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya.
Ditahan di Lapas Medaeng dan Cipinang
Ahmad Dhani atau yang memiliki nama asli Dhani Ahmad Prasetyo ini pernah dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak Kamis (7/2). Dhani dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di dalam sel, Dhani ditahan bersama dengan 9 tahanan lainnya. Mulai dari tahanan kasus pencurian, penipuan, kesusilaan, hingga pecatan polisi.
Politikus Partai Gerindra ini akhirnya kembali menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6) pagi. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid yang ikut mendampingi mengatakan, tiba di Rutan Cipinang, suami Mulan Jameela itu akan menempati sel Mapenaling terlebih dahulu.
"Prosedurnya memang demikian. Harus melalui masa pengenalan lingkungan, meski ia sebelumnya sudah pernah di sana (Rutan Cipinang)," ujarnya.
Bebas Hari Ini
Dhani keluar dari rumah tahanan atau Rutan Cipinang sekitar pukul 9.35 WIB usai menjalani masa tahanan kasus pertama. Saat keluar dari rutan, Dhani didampingi sang istri Mulan Jameela yang mengenakan kerudung merah muda panjang. Selain Mulan Jameela, Dhani juga didampingi ketiga anaknya, yakni Al, El serta Dul. Ketinggiannya seragam mengenakan kaos hitam.
Saat keluar dari rutan, Dhani langsung diserbu awak media. Dhani tidak berbicara banyak. "Semua di rumah," kata Dhani, Senin (30/12).
Dhani juga tampak mengangkat jarinya dengan membentuk huruf 'V dengan ibu jari dan jari telunjuknya. Usai keluar, Dhani juga langsung naik unimog yang sengaja dipersiapkan panitia. Ia naik bersama Mulan beserta ketiga anaknya.
Kebebasan Dhani juga disambut dengan gempita oleh para pendukungnya. Mereka meneriakkan sholawat sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasannya.
Saat ini, truk yang mengangkut Dhani dan keluarga sedang menuju ke kediamannya. Diikuti oleh para penggemar Dhani.
Langsung Jalani Hukuman Kasus Idiot
Ahmad Dhani akan langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus ujaran idiot. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait ujaran kebencian.
"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Senin (30/12).
Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. "Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.
Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu."
Singkatnya, selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tidak ditahan. Kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.
(mdk/ray)