Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai PBB Ikut Campur Desak Jokowi Cabut Tuduhan
Kasus Veronica Koman terdengar hingga PBB. Berikut perjalanan kasus Veronica Koman
Nama Veronica Koman belakangan ramai menjadi pemberitaan. Aktivis yang konsen pada isu Papua itu dituding Polri menyebar hoaks dan provokasi kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Status tersangka pun disematkan Polda Jawa Timur kepadanya. Hingga kini, Veronica belum memenuhi panggilan Polri. Dia disebut berada di luar negeri. Polisi mengaku mengerahkan segala upaya buat mencarinya.
-
Apa kegiatan yang membuat Veronica Tan terlihat seperti seorang mahasiswa? Untuk menjaga kebugarannya, Veronica secara rutin berolahraga, khususnya bermain tenis, dan penampilannya membuatnya terlihat seperti seorang mahasiswa dengan mengenakan pakaian olahraga.
-
Bagaimana Veronica Tan menjaga kebugaran tubuhnya? Untuk menjaga kebugarannya, Veronica secara rutin berolahraga, khususnya bermain tenis, dan penampilannya membuatnya terlihat seperti seorang mahasiswa dengan mengenakan pakaian olahraga.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang menjadi perwakilan Peru di acara PBB? Dalam hal ini Almira berperan sebagai perwakilan Peru.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa yang terjadi pada Vicky Prasetyo? Pada hari Senin yang lalu, tanggal 6 Mei, Vicky harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
Kasus Veronica Koman ternyata tak hanya menarik perhatian dalam negeri Indonesia, tetapi juga luar negeri. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai ikut angkat bicara. Berikut ulasan perjalanan kasus Veronica Koman hingga PBB angkat bicara:
Berawal dari Cuitan di Twitter
Polri menuding Veronica Koman melalui akun Twitternya @VeronicaKoman menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait isu Papua. Beberapa di antaranya yakni kabar polisi menembak asrama Papua, hingga 43 mahasiswa Papua yang ditangkap tanpa alasan yang jelas.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan ada juga tulisan momen polisi mulai nembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris," tegasnya.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," katanya.
Veronica Koman Jawab Tudingan Polisi
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi soal Papua. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu.
Menjawab tuduhan kepolisian, Veronica Koman merasa dirinya hanya menjadi kambing hitam atas konflik Papua. Bahkan, dia menegaskan, jika apa yang telah dituduhkan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dia menegaskan, kriminalisasi terhadap dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Pasalnya, Veronica mengungkapkan, aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan hendak dibuat menjadi angin lalu.
"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," kata Veronica Koman.
PBB Desak Pemerintah RI Lindungi Hak Asasi Veronica Koman
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendengar kabar Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi kabar tersebut, PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi Veronica Koman atas nama kebebasan berekspresi.
Desakan itu dimuat dalam laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia.
"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para ahli dalam laman OHCHR.
"Kami menyambut tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya sehingga ia dapat terus melaporkan secara independen tentang hak asasi manusia. situasi di negara ini," kata mereka.
Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Prancis.
Tanggapan Pemerintah RI Terkait Pernyataan PBB
Pemerintahan Republik Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menanggapi desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut segala tuduhan ke Veronica Koman.
PTRI menyebut pernyataan sikap lima pelapor khusus hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Veronika Koman dibuat tak berimbang dan tak akurat karena hanya fokus pada satu aspek HAM.
Laporan itu tidak menyebutkan upaya pemerintah Indonesia menjamin hak konstitusional warga Papua dan Papua Barat, serta belum menjelaskan proses hukum yang tengah dihadapi pengacara/aktivis HAM, Veronika Koman.
"Berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks dan kebencian oleh Veronika Koman, jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," ditulis melalui laman resmi PTRI Jenewa.
(mdk/dan)