Perkosa pacar di bawah umur, Suryo Utomo ditangkap polisi
Namun, Suryo Utomo mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang yang telah dilaporkan memerkosa pacarnya yang masih berusia di bawah umur oleh orang tua korban.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi pacarnya Pr (13) yang masih duduk di kelas satu SMP itu.
Tersangka yang diamankan tersebut bernama Suryo Utomo (22) warga Tandang, Tembalang, Kota Semarang.
"Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban yang sudah menjadi pacarnya sejak setahun terakhir," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
Pelaku dua kali melakukan aksi bejatnya itu di sebuah rumah kos milik temannya di wilayah Banyumanik, Semarang.
Perbuatan tersangka, kata dia, terungkap ketika orang tua korban memeriksa isi pesan singkat di telepon selulernya.
Dari temuan tersebut, korban akhirnya mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pengecatan di sebuah pabrik itu.
Sementara itu, tersangka Suryo Utomo mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada paksaan, karena suka sama suka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.