Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu
Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK
Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK
- Cara Melihat Pengumuman PPDB Jateng 2024, Ketahui Jadwal Daftar Ulang bagi Siswa SMA dan SMK
- PPDB Jakarta 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Link Pendaftarannya
- PPDB Jakarta 2024 Dibuka, Berikut Jadwal, Link Pendaftaran dan Kuotanya
- Permendikbud Minimum Usia Anak Masuk SD 5 sampai 6 Tahun, Ternyata Begini Pandangan Psikolog
Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait usia minimal peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Kini, usia paling rendah peserta didik masuk SD bukanlah 6 tahun, melainkan 7 tahun.
Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
Dalam pasal 4 ayat 1 Permendikbud itu tertulis, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun,"
demikian Permendikbud dikutip merdeka.com, Selasa (30/4).
merdeka.com
Namun, pada ayat 3 menyebut, usia paling rendah anak bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis. Asalkan ia mendapat rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru.
"Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," tulis ayat 4.
"Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan," sambung ayat 5.