Komisi Aparatur Sipil Negara Buka Seleksi PPPK, Gaji Capai Rp8.823.960
Untuk kualifikasi pendidikan PPPK KASN 2023 mulai dari D-III hingga S1.
Untuk kualifikasi pendidikan PPPK KASN 2023 mulai dari D-III hingga S1. Sementara info lebih lengkapnya Anda bisa mengunjungi laman https://tinyurl.com/PPPKKASN.
Komisi Aparatur Sipil Negara Buka Seleksi PPPK, Gaji Capai Rp8.823.960
Komisi Aparatur Sipil Negara Buka Seleksi PPPK, Gaji Capai Rp8.823.960
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sebanyak 7 formasi.
"Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan bagi putra dan putri Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis @kasn_ri, dikutip Selasa (26/9).
Untuk kualifikasi pendidikan PPPK KASN 2023 mulai dari D-III hingga S1. Sementara info lebih lengkapnya Anda bisa mengunjungi laman https://tinyurl.com/PPPKKASN.
Berikut rincian kebutuhan PPPK Teknis KASN dan Rentang Gaji:
1. Ahli Pertama- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, 1 formasi rentang gaji Rp6.041.500-Rp8.823.960
2. Ahli Pertama - Arsiparis, 1 formasi, Rp6.021.500-Rp8.803.960
3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, 1 formasi, gaji Rp5.994.500-Rp8.776.960
4. Terampil - Arsiparis, 1 formasi, gaji Rp5.092.500-Rp7.418.582
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, 1 formasi, gaji Rp5.102.200-Rp7.428.582
6. Ahli Pertama - Analis Hukum, 2 formasi, gaji Rp6.041.500-Rp8.823.960
1. Komisi ASN, Sekretariat, 5 orang
2. Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, 1 orang
3, Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, 1 orang
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Bagi pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya
Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintah / yayasan.
8. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
Puskesmas
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator;
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
15. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
18. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 dari skala 4,00.
19. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas,
yang dibuktikan dengan:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /
puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.