Kemenkeu Buka Seleksi untuk 213 Formasi PPPK, Ini Posisi yang Dicari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK
Kemenkeu Buka Seleksi untuk 213 Formasi PPPK, Ini Posisi yang Dicari
Kemenkeu Buka Seleksi untuk 213 Formasi PPPK
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK untuk mengisi posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis.
"Kabar gembira untuk kita semua. Tahun ini Kementerian Keuangan membuka penerima 213 formasi PPPK untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis," tulis @kemenkeuri, dikutip Selasa (26/9).
Sebanyak 213 formasi PPPK tersebut akan ditempatkan di 5 unit Kementerian Keuangan.
Berikut rinciannya:
1. Sekretaris Jenderal (SETJEN), 14 formasi
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 170 formasi
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), 23 formasi
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), 1 formasi
5. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), 5 formasi
Formasi umum jabatan:
1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
2. Ahli Pertama - Pranata Komputer
3. Terampil - Arsiparis
4. Terampil - Pranata Komputer
Formasi disabilitas
1. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
12. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Keuangan
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
16. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses melalui laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.